Penjaminan mutu fakultas senantiasa berorientasi pada perbaikan dan peningkatan mutu secara terus menerus (continues improvement). Untuk menjaga kualitas kinerja fakultas dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, telah dibentuk unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat Fakultas. Penjaminan mutu akademik fakultas dilakukan untuk menjamin:
a. Kepatuhan pada kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik serta manual mutu akademik
b. Kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai yang ditetapkan pada spesifikasi masing-masing kosentrasi.
c. Kepastian bahwa mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi masing-masing kosentrasi.
d. Relevansi program pendidikan dan penelitian dengan kebutuhan pasar kerja, dan masyarakat.
Untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu, realisasinya akan dilakukan secara bertahap yang dirumuskan dalam bentuk sasaran mutu fakultas meliputi: Mutu Pendidikan dan Pengajaran, Mutu Penelitian dan Mutu Pengabdian Pada Masyarakat.